Pelatihan Sertifikasi Kompetensi CMiP

Profesionalitas dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sangatlah penting. Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, merupakan upaya Pemerintah dalam mengelola pengadaan barang dan jasa serta efisien, efektif dan ekonomis. Keberadaan Ahli Mitigasi Risiko Pengadaan ini sejalan Peraturan Presiden dimaksud. Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) terdapat arah kebijakan nasional yang memuat foKus pengadaan arang dan jasa serta menjadikan sasaran pencegahan korupsi sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang berawal dari kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

Pencegahan Fraud PBJ INTRO

Sertifikasi Mitigasi Fraud Di Dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Penggunaan Korupmeter

Sertifikat Profesi

Sertifikat profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Kompetensi CMiP

diselenggarakan oleh Asosiasi Perkumpulan Ahli Mitigasi Pengadaan Barang dan Jasa (PAMPBJ) bagi Lembaga/Institusi/Akademisi merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel. Jadi, seseorang yang telah mengikuti program pelatihan dan dinyatakan lulus uji kompetensi sebagai ahli mitigasi pengadaan barang dan Jasa maka berhak bekerja dan bertanggung jawab di bidang pengadaan barang dan jasa.

Mitigasi Pengadaan Barang Jasa dan Korupmeter

Mitigasi Pengadaan Barang Jasa dan penggunaan alat korupmeter bertujuan membantu Pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah. Korupmeter adalah suatu susunan dokumentasi identifikasi permasalahan pengeluaran dan penyimpangan yang ditemukan lebih dini sebagai early warning system (pada saat belum dilakukan pelunasan/pembayaran akhir) yang membantu Pejabat Lembaga/Institusi Pemerintah dan Kepala Daerah atau Pengelola Pengaadaan dalam mencari solusi terbaik untuk terhindar dari kasus korupsi.

Pelatihan Sertifikasi Kompetensi CMiP adalah untuk memberikan jaminan profesional atas kompetensi mitigasi seorang pejabat atau pelaksana dalam menganalisa berbagai analisa risiko pengadaan barang dan jasa menggunakan alat uji-simulasi.

25 MODUS KECURANGAN dalam Pengadaan Barang dan Jasa

1. INITIALLY

Melakukan Perencanaan Pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memasukkan dan menetapkan Jenis Pengadaan Barang, Jasa & Konstruksi Tertentu, yang sebenarnya tidak dibutuhkan..

2. FIRST STRIKE

(Meninggikan Alokasi Dana)

Menyediakan alokasi dana yang besar jauh di atas harga pasar pada saat perencanaan pengadaan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan

3. BAD PACKING

Melakukan penetapan paket pekerjaan dengan menggabung atau memecah paket pekerjaan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompoknya, namun menghambat praktek persaingan yang sehat.

4. LEADING SPEC

(Spek mengarah merek tertentu)

melakukan penetapan spek Teknis dengan menambahkan spesifikasi khusus yang hanya dimiliki rekanan tertentu dan tidak dimiliki penyedia lainnya, sehingga menghambat praktek persaingan yang sehat.

5. BAD PATRON

(Penyusunan HPS yang tidak benar) 

melakukan penyusunan dan penetapan HPS, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menaikan nilai HPS (Mark Up), jauh di atas harga pasar.

6. TRICKY CONSOLIDATION

Melakukan konsolidasi, dengan menggabungkan beberapa pekerjaan untuk mengarah kepada penyedia besar, yang menurut ketentuan seharusnya dipisah menjadi beberapa paket pekerjaan.

7. MINIMIZE ANNOUNCEMENT

Melakukan pengumuman Paket Pekerjaan, dengan media yang sangat terbatas agar tidak banyak penyedia yang mengetahui adanya Paket Pekerjaan yang akan di tender.

8. TEND TO

(Kriteria yang mengarah) 

Melakukan penyusunan syarat peserta tender yang mengarah ke penyedia tertentu, agar membatasi jumlah penyedia calon peserta tender.

9. UNBELIEVABLE PROPOSAL

(Menaikan harga) 

Penyedia menyusun harga penawaran mendekati Nilai HPS jauh di atas harga pasar, berdasarkan sumber data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

10. BEHIND THE LINE

(Melewati batas waktu) 

Menerima penawaran perusahaan tertentu yang sebenarnya sudah melewati batas akhir penyampaian penawaran.

11.IT PITTY

(Penggunaan IT yang tidak benar) 

Penggunaan IT untuk membatasi penawaran yang masuk ke dalam Aplikasi LPSE dengan tujuan membatasi jumlah penawar terbatas pada penyedia tertentu.

12.NO. SHOES

(Tahap Evaluasi Administrasi & bobot Teknis)

Menambah atau mengurangi unsur unsur penilaian untuk evaluasi Administrasi, Teknis dan harga, tanpa dasar hukum yang kuat dan berakibat menguntungkan penyedia tertentu.

13.NEXT CHANGING

Sengaja menawarkan harga rendah untuk memenangkan tender dan sesudah pelaksanaan membuat addendum kontrak dengan menambah atau mengurangi jenis pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

14.CONFLICT OF INTEREST

(Konflik Kepentingan) 

Personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama.

15.POST BIDDING

Menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran.

16.POWERLESS

Penyedia yang memenangkan Tender, tidak menyelesaikan pekerjaan karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaannya.

17.CONSPIRACY

Beberapa Penyedia melakukan kerjasama dengan menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama, antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta

18.STEP DOWN

(Sub Kontrak) 

Penyedia yang memenangkan Tender, tidak melaksanakan sendiri pekerjaan yang diberikan, namun di serahkan kepada penyedia lain, tanpa sepengetahuan dan izin pemberi pekerjaan, dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

19.FALSE DOCUMENT

(Pemalsuan dokumen-dokumen) 

Melakukan kecurangan dengan membuat dokumen yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau dipalsukan.

19A.BACK DATE

(Tanggal mundur) 

Melakukan kecurangan dengan memberikan tanggal yang tidak benar pada dokumen atau mundur dari tanggal sebenarnya.

19B.LOW VOLUME

(Volume kurang) 

Melakukan kecurangan dengan membuat Volume / prestasi pekerjaan yang tertulis pada Berita Acara Serah Terima lebih besar dari Volume / prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

19C.LOW SPEC

(Mutu rendah)

Melakukan kecurangan dengan membuat mutu pekerjaan yang tertulis pada Berita Acara Serah Terima lebih tinggi dari mutu pekerjaan yang sebenarnya.

19D.FICTITIOUS

(Barang tidak ada) 

Melakukan kecurangan dengan membuat Volume / prestasi pekerjaan yang tertulis pada Berita Acara Serah Terima sudah 100 % selesai, sedangkan yang sebenarnya tidak ada sama sekali (0%)

20.NO. TICKET

Melakukan kecurangan dengan membuat addendum kontrak tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku, untuk menghindarkan pengenaan denda kepada penyedia.

21.TRICKY EXECUTION

Penunjukan Langsung 

Melakukan kecurangan dengan melakukan pemilihan Penyedia melalui metode Penunjukan Langsung (PL) tidak sesuai dengan ketentuan, untuk menghindarkan Tender.