Legalisasi

Nota Kesepahaman PAMPBJ

No. SETJEN DPR RI: KN.02/1/11/2021, No. UPNVJ : 139/UN61.0.HK.07.00/2021, No. UP : 0024/UP-R/MOU/X/2021, No. UBHARA JAYA : MOU/008/XI/2021/UBJ, No. JIEP : 4407/MOU/2021, No. CMiP : 35/CMiP/SK-K/XI/2021 dan No. NERACA : 018/HEN/DIR/XI/2021, Nota Kesepahaman (Memorandum of Undestanding) antara Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Pertamina, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Lembaga Certified Mitigation in Procurement, Harian Ekonomi Neraca tentang Tridharma Perguruan Tinggi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Dan Pendirian Asosiasi Certified Mitigation in Procurement. Tanggal 10 November 2021 di Jakarta.

Akte Pendirian PAMPBJ

Akta Pendirian “Perkumpulan AHLI MITIGASI PENGADAAN BARANG DAN JASA” yang disingkat PAMPBJ Tanggal 19 Januari 2022 No. 02 yang dibuat oleh Notaris RUWIN DIARA S.H.

Pengesahan Menkumham PAMPBJ

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0002192.AH.01.07.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan AHLI MITIGASI PENGADAAN BARANG DAN JASA yang disingkat PAMPBJ tanggal 04 Maret 2022 di Jakarta.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0604220016547. Perkumpulan AHLI MITIGASI PENGADAAN BARANG DAN JASA memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 0604220016547, mencakup bidang usaha: 1. Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan; 2. Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3; Aktivitas Sertifikasi Personel Independen; 4. Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta.

Struktur Organisasi, Wewenang, Tugas dan Fungsi

Dewan Pembina

Ketua: 

Drs. Setyanta Nugraha, MM., QGIA., CGCAE

Anggota:

  1. Prof. Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA., CGOP
  2. Prof. Dr. Ir. I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja
  3. Irjen. Pol (Purn) Dr. Drs. Bambang Karsono, SH., MM
  4. Landi Rizaldi Mangweang, SE.
  5. Dwi Diantini
Dewan Pakar

Prof. Yuliansyah, PhD.

Dewan Pengawas 

Ketua: 

Dr. Diah Ayu Permatasari, ST, SIP, MIR

Anggota:

  1. Ir. JAM Wisnuwardana, CDCP , CMiP
  2. Dr. dr. Ria Maria Theresa, SpKJ., MH
  3. Dr. Ir. Wawan Gunawan, MS
  4. Medik Endra Wahyudi, Ak.
Ketua Umum:

Piping Effrianto, SE., M.Si., CFrA

Sekretaris I : Dr. Jubaedah, SE., MM., CMiP

Sekretaris II: Ir. Indra Listyarto MSc., CPAK.,CMiP.

Bendahara I: AM Unggul Putranto, S.Psi.

Bendahara II: Arinta Mahdarani, S.SI., MBA., 

Bagian Umum : Didi Suhardi; Emir

Bagian Program Kerja & Perencanaan: Drs. H. Yoan Hardi MM , CMiP;  Firdaus

Bidang Kesekretariatan: R. Wibisono Arif;  Kadek Adhi Pradana

Ketua I (Organisasi): 

Dr. Istianingsih Sastrodiharjo, SE,M.S.Ak., CSRS,CSRA, CMA, CBV, CACP.

Bid. Humas & Kerjasama: Soehardi;  Mega Rachmani

Bid. Diklat & Narasumber: Suhari Pranyoto MM., CMA;  Murjaniansyah, SE., MM., CFrA., 

Bid. Hukum: I. B. Rudy Anto, SH., MH., CMiP., CPLC., CPCLE.

Ketua II (Sertifikasi): 

Dr. Dianwicaksih Arieftiara, SE., Ak., M.Ak., CA., CSRS, CMiP

Bid. Sertifikasi: Moch. Isro Sasmitadi, CMiP;  Bagdja Dramoh, CMiP; 

Achmad R. Nurbudiyono, CMiP

Bid. Penjaminan Mutu & Standarisasi:  Aan Widodo

Instruktur

Piping Effrianto, SE., M.Si., CFrA

Prof. Yuliansyah, PhD

Dr. Istianingsih Sastrodiharjo, SE,M.S.Ak., CSRS,CSRA, CMA, CBV, CACP, CMiP.

Dr. Dianwicaksih Arieftiara, SE., Ak., M.Ak., CA., CSRS, CMiP

Dr. Jubaedah, SE., MM., CMiP 

Dr. Faisal Marzuki, M.Pd., CMiP

Dr. Syarief Ali, M.Si., CMiP

Wahyudi, SE, MM., CMiP

Indri Araffi Julianisa, SE, ME., CMiP

Zackharia Rialmi, S.IP, MM., CMiP

Ade Nur Rohim, SHI, Mei., CMiP

Kery Utami, SE, M.Si., CMiP

Ediwarman, SE, MM., CMiP

Muhammad Anwar Fathoni, LC, MA., CMiP

Praptiningsih, SE, MM., CMiP 

Ranila Suciati, SE., MM., CMiP

Ir. JAM Wisnuwardana., CDCP, CMiP

Drs. H. Yoan Hardi, CMiP

Achmad R. Nurbudiyono, CMiP

Moch. Isro Sasmitadi, CMiP

Sumilir, SE., MM., CMiP

Yoko Tristiarto, SE., MM., CMiP

Ir. Indra Listyarto, MSc., CPAK.,CMiP.

1. Bidang Humas dan Kerjasama

  • menciptakan dan memperluas jangkauan promosi,
  • membangun citra positif institusi melalui komunikasi yang efektif, dan
  • meningkatkan serta menjalin kerjasama dengan lembaga yang relevan baik dalam negeri maupun luar negeri

2. Bidang Diklat dan Narasumber

  • Menyelenggarakan Penyusunan dan analisis kebutuhan materi diklat dan narasumber
  • Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan diklat
  • Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan diklat.

3. Bidang Hukum

  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang sebagai Pedoman organisasi
  • Mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa atau masalah hukum dan HAM

4. Bidang Sertifikasi

  • Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi
  • Melaksanakan kegiatan asesmen
  • Membantu peaksanaan verifikasi TUK
  • Melakukan rekruitment asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor internal / manajemen mutu maupun asesor kompetensi

5. Bidang Penjaminan Mutu dan Standarisasi

  • Mengembangkan penerapan sistem manajemen mutu PAMPBJ sesuai Pedoman BNSP dan Pedoman Teknis lain yang berlaku,
  • Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
  • Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen,
  • Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK,
  • Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan

6. Bagian Umum

  • Mengurus persiapan diklat, komputasi materi, web, imel organisasi, dan mengorganisir sarana dan prasarana pelaksanaannya

7. Bagian Program dan Perencanaan

  • Perumusan program PAMPBJ, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan.
  • Membuat usulan biaya jasa program dan perencanaan PAMPBJ

8. Bidang Kesekretariatan

  • Mengelola keuangan dan kas kecil PAMPBJ,
  • Membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan keuangan PAMPBJ,
  • Mengelola sistem administrasi PAMBJ,
  • Memfasilitasi unsur-unsur PAMPBJ guna terselenggarannya program sertifikasi kompetensi,
  • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi PAMPBJ,
  • Memelihara informasi sertifikasi kompetensi,
  • Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP.