Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Penyuluh Antikorupsi dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi.
Diklat ini diikuti oleh Tenaga Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Pemprov Kalimantan Utara dan merupakan diklat pertama yang berlangsung secara luring di masa pandemi.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi, dalam pembukaan kegiatan ini mengatakan bahwa KPK terus melatih agen perubahan dari tenaga pendidikan baik guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah sebagai penyuluh antikorupsi.
“Kami menilai tenaga pendidik punya peran strategis dalam pencegahan korupsi dan bisa menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efisien dan efektif,” jelas Dian, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jumat (3/12/2021).
Diklat calon penyuluh antikorupsi yang diadakan di Tarakan, Kalimantan Utara ini berlangsung sejak 26 November 2021 dan diikuti oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) sebanyak 30 orang.
Sedangkan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi berlangsung pada 1-3 Desember 2021 dan diikuti oleh 6 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Provinsi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi.
Dian mengungkapkan, kegiatan Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 47 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Utara.
Menurutnya melalui Diklat ini, KPK berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis yang terdiri atas kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi, khususnya dapat menjadi bekal untuk mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi pada proses selanjutnya.
Untuk memastikan seluruh elemen bangsa memiliki kompetensi untuk melakukan pendidikan antikorupsi secara efektif, KPK telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) sektor Antikorupsi pada tahun 2017 yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.
“Sejak 2017, LSP KPK telah menyelenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi bagi seluruh pemangku kepentingan antikorupsi sebagai salah satu bentuk pengembangan kompetensi agar dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui strategi edukasi,” ungkap Dian.
Sampai dengan November 2021, ada sekitar 2002 orang yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi dari berbagai lintas profesi, organisasi, dan daerah, yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Untuk memastikan keberlanjutan program, saat ini sudah terbentuk 40 Forum Penyuluh Antikorupsi di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Kalimantan Utara sendiri saat ini telah terbentuk forum penyuluh antikorupsi yang bernama IPAK Borneo.
Pascasertifikasi, sudah banyak peserta yang dinyatakan kompeten sebagai penyuluh antikorupsi bergerak melakukan kegiatan penyuluh antikorupsi di lingkungan/organisasi/tempat kerjanya masing-masing, baik online maupun offline.
“Untuk bergabung dengan barisan penyuluh antikorupsi, KPK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi seorang penyuluh antikorupsi melalui dua jalur, yaitu jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Jalur Pengalaman (Rekognisi Masa Lampau-RPL),” pungkas Dian.
Foto: Biro Humas KPK/kpk.go.id